Pemkot Pontianak Siapkan Perwa Disiplin Protokol Kesehatan

Pemerintah Kota Pontianak tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota atau perwa tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam kondisi adaptasi kebiasaan baru, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pembahasan draf perwa tersebut mengacu pada Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalbar nomor 110 tahun 2020.

Pihaknya menargetkan dalam waktu secepatnya perwa itu sudah selesai. Sosialisasi juga akan dilakukan terlebih dahulu kepada masyarakat.

Edi menjelaskan, dalam perwa tersebut kuncinya adalah penerapan disiplin protokol kesehatan serta penegakan aturan. Untuk penegakan aturan, diatur pula sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar, baik sanksi berupa denda maupun sanksi sosial. Untuk denda akan disesuaikan dengan peraturan gubernur. Dalam Perwa juga ada denda bagi pelaku usaha yang melanggar yakni sebesar Rp1 juta. Uang denda yang diberlakukan akan masuk ke kas daerah.

Edi berharap perwa tersebut bisa memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap taat terhadap protokol kesehatan. Adanya peningkatan kasus positif Covid-19 dikuatirkan muncul kluster baru atau gelombang kedua.