Musim mudik Lebaran 2026 semakin dekat. Di tengah kesibukan mempersiapkan perjalanan pulang kampung, BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mendapatkan perlindungan dan akses layanan kesehatan secara penuh — baik di perjalanan maupun di kampung halaman.
Berikut rangkuman informasi penting yang perlu diketahui peserta JKN selama periode libur Lebaran 2026.
1. Kantor Cabang Tetap Buka di Hari Tertentu
Bagi peserta yang membutuhkan layanan administrasi tatap muka, kantor cabang BPJS Kesehatan akan tetap beroperasi pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.
2. Layanan Digital Tersedia 24 Jam Penuh
Untuk kemudahan peserta tanpa harus datang ke kantor, BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah kanal digital yang dapat diakses kapan saja:
- Aplikasi Mobile JKN — untuk perubahan data, pindah FKTP, dan cek status keaktifan peserta.
- PANDAWA via WhatsApp — hubungi nomor 08118165165.
- Care Center 165 — layanan informasi dan pengaduan.
3. Posko Mudik BPJS Kesehatan Hadir di Titik Strategis
Dalam rangka mendukung kelancaran mudik, BPJS Kesehatan membuka Posko Mudik pada 13–16 Maret 2026 di sejumlah titik keramaian. Posko ini menyediakan layanan informasi, konsultasi, dan bantuan administrasi bagi peserta JKN. Lokasinya meliputi:
- Pelabuhan Merak (Banten) dan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar)
- Terminal Pulo Gebang (Jakarta) dan Terminal Purabaya (Sidoarjo)
- Rest Area Tol KM 88A Cipularang, 166A Cipali, 429A Ungaran, dan 519A Masaran
4. Sakit di Luar Kota? Tetap Bisa Berobat
Peserta yang jatuh sakit saat berada di luar domisili tidak perlu khawatir. Meskipun FKTP tempat terdaftar sedang tutup, peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan di FKTP mitra BPJS Kesehatan lain yang sedang beroperasi. Gunakan aplikasi Aplicares untuk menemukan fasilitas kesehatan terdekat. Rumah sakit juga dipastikan tetap beroperasi 24 jam untuk layanan rawat inap, rawat jalan, hingga cuci darah.
5. Kecelakaan Lalu Lintas Tetap Dijamin
BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak, biaya pertama akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp20 juta, sementara selisih biaya yang melebihi batas tersebut akan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Sebelum berangkat, pastikan status kepesertaan JKN Anda dalam kondisi aktif. Segera lunasi tunggakan iuran agar perjalanan lebih nyaman tanpa hambatan administratif. Selain itu, jaga kondisi fisik dan mental, serta istirahatlah cukup selama perjalanan.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai layanan BPJS Kesehatan selama periode Lebaran 2026, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi di www.bpjs-kesehatan.go.id.
Selamat mudik dan tetap jaga kesehatan! (adv/BPJSKesehatan)