Dilansir dari ANTARA KALBAR – Pemerintah Kota Pontianak, menunda rencana kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menyampaikan, pihaknya belum bisa memberlakukan tarif parkir kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 karena kondisi pandemi COVID-19 masih melanda.
Tarif parkir kendaraan roda dua atau sepeda motor Seribu Rupiah , kendaraan roda empat atau mobil Dua Ribu Rupiah, dan truk Tiga Ribu Rupiah.
Utin mengimbau para juru parkir tidak memungut tarif parkir kendaraan di luar ketentuan tersebut.
Dia menyampaikan pertimbangan pihaknya belum memberlakukan kenaikan tarif parkir karena kondisi perekonomian masyarakat saat ini tengah mengalami kesulitan dampak dari pandemi virus corona.