Dishub Kota Pontianak bangun marka jalan dengan jarak aman di perempatan

Dilansir dari Antara Kalbar, Dinas Perhubungan Kota Pontianak membangun marka jalan dengan jarak aman setiap lampu pengaturan lalu lintas, di perempatan jalan protokol di Pontianak sebagai penerapan normal baru di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menyampaikan, untuk sementara ini, pihaknya membuat marka jalan dengan menerapkan jarak aman bagi pengendara kendaraan roda dua di dua perempatan, yakni di Jalan Sultan Syahrir dan Jalan Pattimura.

Kedua perempatan tersebut menjadi percontohan dalam pengaturan jarak antara pengendara kendaraan roda dua yang berhenti ketika lampu pengatur lalu lintas itu berwarna merah.

Ia menambahkan, pemasangan marka pembatasan bagi pengendara sepeda motor itu, dilakukan lantaran beberapa waktu pihaknya melihat pada beberapa daerah lainnya sudah menerapkan pembatasan sosial pada traffic light atau lampu pengatur lalu lintas di perempatan jalan.

Dia menambahkan, pandemi COVID-19 tidak diketahui kapan akan berakhir, sehingga dari sisi lalu lintas juga perlu diterapkan jaga jarak antara pengendara roda dua dengan yang lainnya.

Sementara bagi pengendara kendaraan roda dua yang tidak mematuhi aturan itu, akan diawasi melalui kamera pengawas dan pengeras suara yang sudah ditempatkan di setiap perempatan jalan tersebut.

Dia berharap dengan cara ini semoga bisa mengurangi kluster penyebaran pandemi COVID-19 di Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar pada  umumnya.