Pemerintah Kota Pontianak mulai mengizinkan sektor jasa hiburan, jasa penyelenggaraan resepsi pernikahan, taman rekreasi dan pusat kebugaran untuk beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 39/Ekon-SDA/Tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Bebas Covid-19 pada sektor usaha-usaha tersebut.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, hari selasa kemarin dilakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut. Sosialisasi ditujukan bagi pelaku usaha seperti penyelenggara pernikahan, tempat hiburan, sarana olahraga dan taman-taman rekreasi.
Ia menambahkan, diterbitkannya Surat edaran ini, selain sebagai pedoman pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, juga upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat dan fasilitas umum.
Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan Surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Pontianak, pihaknya akan melayangkan Surat Peringatan, dan dilanjutkan dengan sanksi apabila masih mengulanginya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin menegaskan, untuk tempat hiburan masih dalam pemantauan pihaknya, termasuk juga cafe dan warung-warung kopi.
Pihaknya juga gencar melakukan razia dan penertiban tempat-tempat usaha yang memang tidak mematuhi protokol kesehatan.