Dalam rangka meningkatkan potensi pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah, Direktorat Jenderal Pajak menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Pontianak dalam hal pertukaran data atau informasi. Penandatanganan kerjasama itu digelar secara virtual bersama pemerintah daerah se-Indonesia di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu kemarin.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bentuk kerjasama ini adalah saling bertukar data atau informasi terkait perpajakan, baik yang ada di pusat maupun di Kota Pontianak.
Setelah penandatanganan kerjasama ini, akan ditindaklanjuti secara teknis antara Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak dengan Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalbar.