Pemprov Kalbar Segera Tindaklanjuti Keputusan KEMENTAN Terkait Tanaman Kratom

Dilansir dari ANTARA Kalbar, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan Kementerian Pertanian yang memasukkan tanaman kratom sebagai tanaman herbal bahan baku jamu.

Sutarmidji akan mengusahakan untuk menganggarkan dana melalui APBD untuk penelitian manfaat daun Kratom bagi pengobatan.

Dalam proses penelitian tersebut, Pemprov Kalbar akan melibatkan para pakar farmasi dan dirinya meminta agar Universitas Tanjungpura Pontianak untuk mempelopori hal ini.

Menurutnya, selama ini pihaknya mendorong agar tanaman kratom tidak dilarang, karena selama ini masyarakat di Kalbar memanfaatkan daun dari tanaman tersebut untuk kekebalan tubuh dan menghilangkan rasa nyeri.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyambut baik Menteri Pertanian yang telah menerbitkan keputusan mengenai kratom sehingga dapat menjadi dasar bagi petani dalam mengembangkan tanaman tersebut di daerah.

Ia mengakui bahwa tanaman kratom sesungguhnya dapat menjadi alternatif penghasil devisa di tengah tekanan ekonomi global yang akan mengganggu pendapatan negara secara nasional.