Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A.L Leysandri mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pilkada serentak mendatang.
Azas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib dilakukan oleh setiap ASN sebagai penyelenggara Negara.
Menurutnya, Pelanggaran terhadap azas Netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya, seperti kualitas pelayanan publik yang rendah, tindak KKN, serta perumusan dan penetapan kebijakan yang mencederai kepentingan publik.
Ia mengatakan, untuk ASN yang kedapatan tidak netral akan diberikan beberapa sanksi, bisa teguran tertulis, penurunan pangkat, penundaan gaji berkala sesuai dengan Undang-undang ASN terkait kedisiplinan ASN.
Kemudian dirinya juga meminta kepada ASN untuk bijak menggunakan Media Sosial. Apabila didapati ASN yang menyukai postingan paslon atau mengkampanyekan paslon, akan diberi sanksi karena didalam Pilkada ada penegakan hukum yang dibuat oleh KPU maupun Bawaslu.