Dilansir dari ANTARA Kalbar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan barat, Florentinus Anum mengajak petani ladang di Kalbar untuk mengatur soal pembakaran lahan secara terbatas sebagaimana ketentuan yang ada.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG Kalbar dan melihat perkembangan titik panas dan titik api di beberapa daerah kabupaten dan kota cenderung meningkat.
Dengan begitu pemerintah daerah harus melakukan penyuluhan dan sosialisasi
Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2O2O Tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal, kepada seluruh masyarakat adat atau petani tradisional di wilayah kabupaten atau kota masing-masing
Ia menambahkan, untuk menghindari menumpuk dan meningkatnya titik panas dan titik api pada areal yang sama, maka perangkat desa atau kelurahan wajib mengatur jadwal pembakaran terbatas dan terkendali secara bergiliran.
Dalam peraturan gubernur juga telah diatur bahwa pemerintah daerah dan pemerintah kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kepala desa dalam memberikan sanksi administratif dan kepada pemangku adat dalam memberikan sanksi denda kepada masyarakat atau petani tradisional yang melanggar tata cara pembukaan lahan.