Pemkot Pontianak Siap Gelar Razia Tegakan Perwa

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Peraturan Wali Kota atau Perwa nomor 58 tahun 2020, dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

Sejalan dengan diterapkannya Perwa tersebut, pihaknya akan melakukan razia di sejumlah lokasi. Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Dalam perwa tersebut juga diatur sanksi bagi yang melanggar.

Bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, ada beberapa sanksi. Mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar 200 ribu rupiah.

Sedangkan bagi pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, penanggung jawab kegiatan, sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda 1 juta rupiah, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.