Dilansir dari Antara Kalbar, Pemerintah Kalimantan Barat menetapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19 dengan denda minimal Rp200.000,-.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 tahun 2020 yang ditetapkan pada senin kemarin.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan, Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19 di daerah.
Adapun sanksi yang ditetapkan dalam Pergub itu diarahkan bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum serta ASN dan Tenaga Kontrak atau sebutan lainnya yang melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) akan dikenakan sanksi.
Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi perorangan akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial selama 15 menit, denda administratif sebesar Rp.200.000,- dan dikarantina hingga ke luarnya hasil Swab PCR.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp.1.000.000,- penghentian sementara operasional usaha, pencabutan ijin usaha dan apabila terdapat kluster keterjangkitan COVID-19 dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka biaya pengobatan pasien COVID-19 tersebut ditanggung oleh penyelenggara atau penanggung jawab.
Kemudian, sanksi bagi ASN berupa teguran tertulis dan denda administratif berupa tidak dibayarkannya uang makan pada hari melakukan pelanggaran disiplin dan tidak diperkenankan memasuki seluruh kawasan kantor Pemerintah Daerah untuk melakukan urusan kedinasan.
Selanjutnya, bagi tenaga kontrak atau sebutan lainnya akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis atau kerja sosial.
Selain itu, juga diatur untuk maskapai penerbangan, Operator Pelayaran dan Operator Bus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), dikenakan sanksi berupa :
– dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari berturut-turut,
– denda administratif sebesar Rp5.000.000,- bagi Maskapai Penerbangan,
– denda administratif sebesar Rp1.000.000,- bagi Operator Pelayaran,
– denda administratif sebesar Rp500.000,- bagi Operator Bus.
Kemudian, setiap penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) yang tidak dapat menunjukkan hasil Rapid Test dan/atau Swab PCR akan dilakukan karantina, dan apabila hasil Rapid Test dan/atau swab PCR-nya positif akan dilakukan isolasi masing-masing selama 14 hari di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang biayanya ditanggung/dibebankan kepada penumpang yang bersangkutan.
Sutarmidji berharap pergub ini dapat meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.