Sebanyak 2483 Narapidana di Kalbar Dapat Remisi Hukuman

Sebanyak 2.483 narapidana di Kalimantan Barat, mendapatkan remisi hukuman di hari kemerdekaan ke-75 RI.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan, Pemberian remisi 17 Agustus ini merupakan bentuk perhatian penuh dari pemerintah kepada para narapidana agar bisa berbuat lebih baik dan tidak kembali mengulangi kesalahan sebelumnya.

Pada peringatan HUT ke-75 RI ini, Sutarmidji juga akan meningkatkan tekad untuk membawa Kalimantan Barat menjadi provinsi yang lebih sejahtera.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yunidar P Pasaribu menyatakan, dari 2.483 narapidana yang mendapatkan remisi, 35 orang mendapatkan Remisi langsung bebas, sedangkan 2.448 orang lainnya hanya mendapatkan remisi pengurangan sebagian.