Kepolisian Daerah Kalbar memberikan sanksi pada setiap personel yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Kepala bidang Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go menjelaskan, penerapan protokol pencegahan COVID-19 di lingkungan kerja Polda Kalbar masih terus berjalan hingga saat ini dan pengawasannya juga terus ditingkatkan, di mulai dari akses untuk masuk ke kantor, yang kini dibuat terbatas, yakni hanya melalui satu pintu, guna mempermudah melakukan pengawasan dan pengukuran suhu tubuh.
Selain membatasi jalur masuk, Polda Kalbar melalui fungsi Propam juga melakukan patroli dan razia kepada personel yang tidak menggunakan masker dan mengontrol jaga jarak aman di ruang kerja.
Donny menambahkan, penerapan protokol kesehatan juga dilakukan pada pelayanan kepolisian, seperti pembuatan surat keterangan catatan kepolisian, dan sentra pelayanan kepolisian terpadu yang ada di Polda Kalbar.