Pemerintah Kota Pontianak kembali menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2019.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, hasil yang dicapai tersebut merupakan bukti keseriusan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemkot Pontianak.
Edi meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah menjalankan anggaran dengan akuntabel, serius dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap, selain predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP ini bisa tetap dipertahankan, kualitas laporan keuangan juga ditingkatkan dengan dasar pemeriksaan catatan harus dirapikan dan ditindaklanjuti.
Pemkot Pontianak telah berhasil meraih opini WTP dari BPK RI selama sembilan tahun berturut-turut, yakni laporan keuangan tahun 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019. Sementara untuk laporan keuangan tahun 2020, auditnya akan dilakukan pada tahun 2021 mendatang.