Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan edaran terkait penggunaan masker bagi Aparatur Sipil Negara. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 40/BKPSDM/Tahun 2020, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak wajib mengenakan masker saat berada di lingkungan kantor maupun saat beraktivitas di luar kantor.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkot Pontianak. Hal ini untuk tetap menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ia meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Pontianak untuk memastikan seluruh ASN di unit kerjanya masing-masing mengenakan masker, terutama saat berada di lingkungan kantor.
Dirinya menegaskan, bagi ASN yang tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.