Pemerintah Kota Pontianak membentuk Tim Kota Pontianak Lengkap Terdaftar atau KPLT tahun 2020-2021. Pembentukan tim tersebut sebagaimana Surat Keputusan Wali Kota Nomor 729 Tahun 2020.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pembentukan tim ini untuk menginventarisir dan memetakan bidang tanah yang ada di wilayah Kota Pontianak, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum. Selain itu juga, tersedia informasi-informasi setiap bidang tanah.
Edi berharap, terbentuknya tim ini bisa membantu Pemerintah Kota Pontianak dalam optimalisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Di samping itu pula, untuk mempermudah pengadaan tanah, percepatan pemetaan, dan pensertifikatan tanah aset pemerintah.