Kantor Pertanahan Kota Pontianak Luncurkan Peta Zona Nilai Tanah

Kantor Pertanahan Kota Pontianak meluncurkan peta Zona Nilai Tanah atau ZNT di Aula Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kamis kemarin.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menilai, peluncuran ZNT sebagai bentuk inovasi pelayanan publik secara smart dari Kantor Pertanahan untuk memetakan peta bidang secara lengkap. ZNT berisikan informasi termasuk penetapan zona nilai tanah. 

Peta ZNT juga memudahkan Pemerintah Kota Pontianak untuk pembebasan lahan, karena didalam ZNT dilengkapi dengan data-data kepemilikan serta lokasi maupun luasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Sigit Santosa menerangkan, ZNT ini sebagai tindak lanjut peta ZNT yang dibuat oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. 

Ia menjelaskan, dalam penerapannya, ZNT bersifat dua arah, ekstern dan intern. Intern berarti nilai tersebut berlaku terhadap pelayanan pertanahan, dalam hal ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sementara yang bersifat ekstern, peta ZNT tersebut dapat digunakan oleh Pemkot Pontianak, dengan ketentuan adanya perjanjian kerjasama atau MoU terlebih dahulu antara BPN dengan Pemkot Pontianak.

Sigit berharap, peta ZNT menampilkan fakta riil harga tanah, dalam hal ini tentunya pemerintah daerah dan masyarakat akan merasakan manfaatnya, mengingat ZNT berbasis nilai pasar.