Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji melantik
Yohanes Budiman menjadi Pejabat Sementara atau PJ Bupati Bengkayang, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu kemarin.
Sebelumnya, Yohanes Budiman merupakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh PJ Bupati Bengkayang diatur dalam SK Menteri Dalam Negeri yakni melaksanakan urusan Pemerintahan, memelihara ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada dan menjaga netralitas ASN, melakukan pembahasan RAPERDA dan dapat menandatangani Perda yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, dan melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalbar berharap kepada PJ Bupati Bengkayang yang dilantik untuk membenahi tata kelola Pemerintahan di Kabupaten Bengkayang.
Kemudian sebagai ketua gugus tugas Covid-19, Gubernur Kalbar meminta kepada PJ Bupati Bengkayang untuk segera melakukan tes swab kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang.