Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan aturan terkait masa jabatan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020.
Berdasarkan perda tersebut, Masa bhakti jabatan Ketua RT/RW adalah lima tahun dan bisa mencalonkan diri untuk dua periode.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, untuk ketentuan-ketentuan lainnya secara teknis akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota dan Surat Keputusan.
Selain itu, dalam perda tersebut juga dijelaskan bahwa pembentukan satu RT minimum mencakup 50 KK.
Edi menilai, Perda ini merupakan hal yang sangat penting. Keterlibatan RT/RW diperlukan dalam mencapai keberhasilan program-program Pemkot Pontianak.