Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, sebuah gedung harus mempunyai Sertifikat Layak Fungsi atau SLF, demi keselamatan publik.
SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai fungsi bangunan.
Ia menambahkan, untuk mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban pemanfaatan bangunan gedung oleh masyarakat, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis serta harus diselenggarakan secara tertib.
Melalui Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 139/DUPR/Tahun 2020, telah dibentuk Tim SLF dan Tim Pendukung Kegiatan SLF. Hal ini tentunya untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan dalam penyelenggaran bangunan gedung