Dilansir dari Antara Kalbar, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat meminta kepada dinas terkait di kabupaten/kota menetapkan pusat layanan kesehatan mana saja yang dapat melakukan tes cepat COVID-19, untuk mengantisipasi permainan tarif harga pada layanan tes cepat tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson mengatakan untuk pemeriksaan tes cepat ini, Dinkes Kalbar mengacu pada surat edaran Menkes dimana yang berhak melakukan tes cepat tersebut adalah fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh Dinkes kabupaten/kota.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera menetapkan layanan kesehatan yang akan melakukan tes cepat dan diberi waktu sampai tanggal 12 Juli 2020, sesuai arahan dari Kemenkes.
Ia menambahkan, untuk tarif pemeriksaan tes cepat juga sudah diatur oleh Kementerian kesehatan , dimana di dalamnya diatur bahwa tes cepat batas atasnya adalah Rp150 ribu dan itu harus dipatuhi oleh fasilitas layanan kesehatan yang menyelenggarakan tes cepat. Namun, sejauh ini, untuk layanan kesehatan milik pemda tes cepat masih digratiskan.