Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan Bahasa Melayu Pontianak sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Ditetapkannya bahasa Melayu Pontianak setelah melalui proses pengusulan sejak tahun lalu melalui Balai Pelestarian Nilai Budaya se-Kalimantan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, ditetapkannya bahasa Melayu Pontianak menjadi bagian dari Warisan Budaya Tak Benda merupakan sebuah kebanggaan bagi seluruh masyarakat Kota Pontianak, sekaligus menunjukkan identitas kekhasan Kota Pontianak dalam bahasa kesehariannya.
Ia berharap dengan ditetapkannya bahasa Melayu Pontianak sebagai Warisan Budaya Tak Benda, bisa menjadi semangat dalam melestarikan bahasa dan budaya Melayu Pontianak.
Sementara itu, Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis menerangkan, usulan bahasa Melayu Pontianak menjadi Warisan Budaya Tak Benda melalui proses registrasi lewat Disdikbud Provinsi Kalbar, untuk diteruskan ke Kemendikbud.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah menyusun Kamus Bahasa Melayu Pontianak dan sudah diserahkan ke Perpustakaan Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar.