Dilansir dari Antara Kalbar, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan setempat akan memberlakukan tarif baru untuk pengujian kendaraan bermotor dan retribusi parkir kendaraan yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan perda tersebut dan untuk penerapannya pun masih menunggu situasi yang memungkinkan.
Sebagaimana yang tertuang di dalam Perda Nomor 8/2020, ada kenaikan tarif untuk kedua jenis retribusi yang dipungut Dishub Kota Pontianak, sebagai contoh, untuk retribusi parkir sepeda motor sebelumnya 1.000 rupiah menjadi 2 ribu rupiah. Kemudian mobil sebelumnya 2 ribu rupiah menjadi 3 ribu rupiah. Dan truk dari 3 ribu menjadi 5 ribu rupiah.
Kemudian, untuk tarif uji kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan baru yang pertama kali uji KIR, sebelumnya ada tiga kategori, namun sesuai Perda yang baru, ada lima kategori tarif yang berlaku.
Untuk kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto sampai dengan 5.000, dikenakan tarif Rp100 ribu.
Jumlah Berat Bruto sampai dengan 10.000 tarifnya Rp125 ribu
Jumlah Berat Bruto sampai dengan 20.000 sebesar Rp175 ribu, dan
Jumlah Berat Bruto di atas 20.000 sebesar Rp200 ribu.
Sedangkan Uji Berkala, tarif yang berlaku sekarang adalah, Jumlah Berat Bruto sampai dengan 5.000 tarinya Rp65 ribu,
Jumlah Berat Bruto sampai dengan 10.000 sebesar Rp90 ribu,
Jumlah Berat Bruto sampai dengan 20.000 sebesar Rp140 ribu.
Jumlah Berat Bruto di atas 20.000 atau kendaraan tempelan atau gandengan dikenakan tarif Rp165 ribu.
Dengan mulai berlakunya tarif baru ini, Utin meminta para pengguna jasa maupun penarik retribusi mematuhi ketentuan tersebut sesuai Perda Nomor 8/2020.