Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengapresiasi digelarnya press release pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus narkoba, yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional atau BNN Kota Pontianak, selasa kemarin.
Menurutnya, Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan amanah undang-undang dalam rangka pemusnahan barang bukti terhadap pengungkapan peredaran narkoba di Kota Pontianak.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak selalu siap dalam berkolaborasi dan bersinergi dengan BNN Kota Pontianak dalam rangka pemberantasan narkoba, sehingga peredaran narkoba di Kota Pontianak bisa diminimalisir.
Kewajiban untuk memberantas narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab BNN Kota Pontianak atau aparat penegak hukum saja, tetapi semua stakeholder, masyarakat, tokoh masyarakat dan semua pihak saling bahu-membahu mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Kota Pontianak.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Pontianak, AKBP Agus Sudiman mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan pihaknya perlu diekspos agar masyarakat tahu bahwa kasus-kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih marak.
Pihaknya juga berharap ada hukuman maksimal untuk para pelaku pengedar narkoba.