Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan, sebanyak 11 tempat usaha dengan jumlah 40 tabung elpiji bersubsidi diamankan pihaknya. Dari hasil penertiban, ditemukan pemilik usaha yang memiliki hingga 7 tabung elpiji 3 kilogram.
Terhadap para pemilik usaha yang terjaring penertiban, pihaknya masih melakukan pembinaan dengan mengamankan tabung elpiji 3 kilogram.
Satpol PP bekerjasama dengan Pertamina dan agen elpiji, memfasilitasi pemilik usaha untuk menukarkan tabung elpiji 3 kilogram yang diamankan pihaknya dengan tabung elpiji non subsidi 5,5 kilogram di Kantor Satpol PP Kota Pontianak.
Bagi para pelaku usaha yang sudah pernah ditertibkan ini, dan kedapatan masih menggunakan elpiji 3 kilogram, maka pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi ketertiban umum berupa denda paksa senilai 500 ribu rupiah.