Dilansir dari ANTARA Kalbar, Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat menggelar Focus Group Discussion atau FGD terkait pembahasan konsep materi pendidikan pemilih pada Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di tengah kondisi bencana non-alam COVID-19.
Ketua KPU Kalbar, Ramdan mengatakan, berkaitan dengan konsep teknis penyelenggaraan di daerah yang melaksanakan pilkada serentak, KPU telah mengeluarkan peraturan terkait pelaksanaan pemilu di tengah pandemi, dimana pihaknya selalu menekankan kepada KPU di daerah agar bisa melaksanakan pemilu sesuai dengan prinsip penyelenggaraan yang mengacu pada protokol kesehatan, seperti yang diatur dalam PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak.
Ia menjelaskan, dalam konteks sosialisasi atau pendidikan pemilih, sudah diatur terkait pelaksanaannya dalam PKPU tersebut berikut kegiatan yang dilaksanakan bisa dilakukan dengan tatap muka langsung dengan warga, maupun pihak terkait lainnya, bisa juga dilakukan dengan metode tidak langsung melalui daring, dimana semuanya sudah ditetapkan dalam PKPU tersebut.
Ramdan mencontohkan, jika sebelumnya dalam sosialisasi KPU bisa melakukan pertemuan dengan masyarakat banyak, namun saat ini sudah dibatasi. Sehingga KPU harus membuat pola dan tata cara yang lebih efektif agar sosialisasi yang dilaksanakan bisa sesuai dan tepat sasaran.