Dilansir dari Antara Kalbar, Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr Jumadi mengingatkan KPU Kalimantan Barat untuk menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19 di setiap tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara, harus mendesain bentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih yang persuasif serta harus didukung oleh media komunikasi yang tepat. Dengan desain pesan tersebut tujuan komunikasi sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan efektif dapat tercapai, sehingga semangat masyarakat untuk partisipasi tanpa harus mengalami kekhawatiran atau paranoid atas ancaman COVID-19.
Jumadi menambahkan, untuk meyakinkan pemilih datang ke TPS tanpa merasa khawatir terpapar COVID-19, KPU juga harus meluruskan disinformasi terkait COVID-19, ujaran kebencian dan hoaks.
Karena, menurutnya meski sosialisasi dilakukan melalui media sosial digelar secara virtual namun materi krusial kepemiluan harus disosialisasikan kepada pemilih. Di antara materi seputar hak konstitusional, sistem pemilihan, pelanggaran, teknis pelaksanaan dan seluruh tahapan pemilihan.
Kemudian materi tentang tata cara dan protokol kesehatan COVID-19 yang wajib diterapkan dalam semua tahapan pilkada harus tersampaikan mulai dari pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penatapan calon terpilih sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada di tengah COVID-19.