Dalam UU TNI 2004 Pasal 47, TNI dengan tegas dilarang menduduki jabatan sipil kecuali di 10 institusi tertentu. Namun, mengapa di tahun 2025 ini, pemerintah mengusulkan perluasan jabatan sipil yang dapat dijabat oleh tentara aktif?
Menurut netizen, apa sih alasan sebenarnya di balik penambahan 5 institusi yang dapat dijabat oleh TNI?