Pemerintah Kota Pontianak mengkampanyekan Pontianak Wajib Pakai Masker dalam rangka Gerakan Pakai Masker yang digelar serentak secara nasional, kamis kemarin.
Kampanye dilakukan di empat titik, yakni di Pasar Flamboyan, Kemuning, Dahlia dan Puring. Terhadap warga yang tidak mengenakan masker akan mendapat sanksi, mulai dari sanksi sosial hingga denda 200 ribu rupiah. Selain sanksi, warga yang tidak mengenakan masker juga langsung diswab.
Wali kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, secara umum masyarakat sudah mengetahui dan memahami tentang kewajiban mengenakan masker di masa pandemi Covid-19. Namun disayangkan masih ada segelintir masyarakat yang tidak mengenakan masker dengan berbagai alasan. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap disiplin menggunakan masker serta menghindari kontak langsung.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, kampanye penggunaan masker yang kemarin serentak digelar di seluruh Indonesia ini bertujuan selain mengedukasi masyarakat, juga untuk mensosialisasikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 110 tahun 2020, dan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2020 tentang disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.