Dilansir dari ANTARA Kalbar, Kepala Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Barat Muhammad Munsif mengatakan, pihaknya menurunkan 266 orang petugas yang tergabung dalam Tim Pemeriksaan dan Pengawasan Pemotongan Hewan menjelang pelaksanaan Idul Adha tahun ini.
Untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran COVID-19 saat proses pemotongan hewan, pihaknya terus mengingatkan kewajiban penerapan protokol kesehatan saat penyediaan dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi COVID-19.
Ia pun mengingatkan bahwa pemotongan di luar Rumah Pemotongan Hewan atau RPH seperti di masjid-masjid, instansi pemerintahan, kantor swasta, sekolah atau tempat-tempat lainnya, wajib melaporkan lokasi dan mendaftar ke dinas peternakan.
Dia menambahkan, ada beberapa hal yang mesti ditaati seperti menerapkan jaga jarak fisik minimal satu meter dari mulai jual beli hewan qurban di tempat penjualan hingga penyembelihan di dalam maupun luar RPH-R.
Kemudian menerapkan higiene personal pada penjual hewan qurban, pekerja RPH-R dan panitia pemotongan qurban dengan menggunakan APD minimum seperti masker, sarung tangan, apron, pelindung wajah dan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handsanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen.
Lalu memeriksa kesehatan awal pada setiap orang baik itu penjual, pembeli, pekerja RPH-R maupun panitia pemotongan hewan qurban. Sementara mereka yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek dan sesak nafas dilarang masuk ke tempat penjualan, RPH-R dan fasilitas pemotongan hewan qurban di luar RPH-R.