Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Selamatkan Satwa Dilindungi di Kabupaten Sekadau

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menyelamatkan satwa-satwa dilindungi yang dipelihara oleh seorang warga berinisial DG 25 tahun, warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, pada jumat 9 oktober lalu.

Sebanyak 5 ekor satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan, satu diantaranya merupakan burung elang jawa yang masuk dalam satwa prioritas dilindungi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra S.I.K, melalui Kasubdit 4 Tipidter AKBP Sardo Sibarani S.I.K membenarkan informasi pengungkapan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem tersebut.

Pengungkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di kecamatan Desa Nanga Mahap Kabupaten Sekadau yang memiliki hewan liar berkategori dilindungi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi.

Sesampainya petugas di rumah tersebut, langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya 5 ekor hewan yang diindungi, yaitu 3 ekor hewan jenis Binturong, 1 ekor kucing hutan dan 1 ekor burung elang jawa.

Akbp Sardo melanjutkan, untuk barang bukti 5 ekor satwa dilindungi saat ini sudah dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Provinsi Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya itu, DG dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.