Dinkes Kalimantan Barat sosialisasikan revisi ke-5 Permenkes terkait COVID-19

Dilansir dari Antara Kalbar, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan, pihaknya aktif mensosialisasikan revisi kelima Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman dan Pengendalian COVID-19.

Ia menyampaikan, adapun revisi yang ada terkait dengan istilah. Sebelum revisi ke-5 istilah pasien-pasien kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala disebut dengan OTG sekarang disebut asimtomatik.

Harisson menjelaskan, dalam revisi kelima ini, pasien OTG yang terkena COVID-19 cukup diisolasi sesuai waktu yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk kasus konfirmasi dengan gejala atau simptomatik, dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil pemeriksaan follow-up RT-PCR satu kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Hal lain yang didapat pada revisi kelima yakni istilah PDP atau ODP yang sudah tidak dipakai lagi melainkan diganti menjadi kasus suspek.