Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyambut baik terbentuknya Tim Pengawasan Orang Asing atau Pora Kota Pontianak.
Pembentukan Tim Pora tersebut digagas oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dalam melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terbentuknya Tim PORA ini untuk mengawasi dan mendata orang asing yang berada di Kota Pontianak.
Selain mengawasi, Tim PORA juga memonitor aktivitas orang asing. Mulai dari tujuan kedatangan, berapa lama berada di Pontianak, izin kerja apabila yang bersangkutan bekerja, dan sebagainya.
Tim PORA yang terdiri dari unsur Imigrasi, pemerintah daerah, TNI/Polri dan Forkopimda saling berkoordinasi dalam rangka pengawasan orang asing. Tidak hanya itu, para camat dan masyarakat juga diminta untuk memantau keberadaan orang asing di wilayah masing-masing.